Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan kehadiran anggota keluarga di kota studi penerima beasiswa untuk pengajuan pencairan Dana Tunjangan Keluarga / Family Allowance

11 Agustus 2025

Dana Tunjangan Keluarga bagi Penerima Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri dapat diberikan jika perpindahan keluarga dari domisili asal ke lokasi studi dilakukan seawal-awalnya 20 hari sebelum tanggal intake studi yang tercantum dalam LoG, dengan pengecualian terdapat kewajiban hadir lebih awal dikarenakan matrikulasi/kegiatan studi lain yang diwajibkan oleh universitas dan mendapat persetujuan LPDP.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...