Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Ketentuan mendaftar beasiswa lpdp untuk dosen dibawah naungan Kemenag atau Kemenkes

17 November 2021

Seluruh dosen diperkenankan untuk mendaftar beasiswa LPDP, apabila dosen berstatus dosen tetap harus memiliki NIDN/NUPTK yang berlaku dan mengikuti syarat dan ketentuan dari dosen tetap. Apabila Dosen berstatus PNS maka mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada kriteria PNS


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...