Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Ketentuan mengenai jumlah mitra RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

03 Mei 2021

Pada beberapa Skema Program RISPRO LPDP mewajibkan adanya mitra (berdasarkan jenis undangan dari LPDP), terutama untuk riset yang diarahkan pada komersialisasi hasil riset. Keterlibatan mitra menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kelayakan pendanaan RISPRO.

Beberapa ketentuan terkait kemitraan adalah sebagai berikut:

  • Jumlah mitra: Diperbolehkan lebih dari satu, sesuai dengan kebutuhan dan lingkup riset. Mitra dapat berupa Pemerintah/Swasta/Lembaga/Pihak yang mendukung komersialisasi riset
  • Bentuk kontribusi mitra: Dapat berupa Kontribusi tunai (cash contribution) dan/atau Kontribusi non-tunai (in-kind contribution), seperti fasilitas, tenaga ahli, atau bahan pendukung riset.

Terdapat Skema Program RISPRO LPDP yang tidak mewajibkan adanya mitra (berdasarkan jenis undangan dari LPDP).


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...