Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Tiket kepulangan hanya dapat dipesan setelah penerima beasiswa melaporkan kelulusan studinya melalui menu Penyelesaian Studi aplikasi e-Beasiswa. Jika penerima beasiswa telah menyelesaikan seluruh kewajiban studi tetapi belum mendapatkan hasil kelulusan, maka penerima beasiswa dapat terlebih dahulu memesan tiket kepulangan secara mandiri. Selanjutnya, setelah bukti kelulusan diterima dan dilaporkan melalui e-Beasiswa, penerima beasiswa dapat mengajukan penggantian biaya tiket kepulangan (reimbursement) melalui e-Beasiswa.
Pengajuan reimburse tiket transportasi dengan tanggal tiket kepulangan melebihi 1 bulan (tidak menghitung jumlah hari) sejak tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah apabila terdapat alasan wisuda akan diperkenankan dengan syarat tanggal tiket kepulangan tidak melebihi 90 hari sejak tanggal kelulusan.
Bagi penerima beasiswa DN, apabila penerima beasiswa wisuda sebelum hari ke-60 setelah tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah, mohon dapat kembali ke kota asal maksimal 30 hari setelah tanggal wisuda. Silakan ajukan reimburse tranportasi dengan syarat dokumen yang tercantum dalam Buku Panduan serta lampiran SK Undangan Wisuda yang mencantumkan nama Anda dan tanggal pelaksanaan wisuda.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...