Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Apabila permohonan perpindahan sebelumnya ditolak, maka pemohon diperkenankan mengajukan kembali permohonan perpindahan dengan catatan bahwa perguruan tinggi dan/atau program studi tujuan terbaru merupakan perguruan tinggi dan/atau program studi berbeda dari yang telah diajukan sebelumnya dan masuk dalam list Perguruan Tinggi (PT)/Program Studi (Prodi) Tujuan LPDP dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah terunggah dengan lengkap dan/atau mengikuti instruksi dalam catatan penolakan.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...