Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Pengajuan perpindahan angkatan program Persiapan Keberangkatan (PK) dari satu angkatan ke angkatan lain diperbolehkan untuk mundur angkatan PK saja, Jika terdapat salah satu dari 4 kondisi khusus, yaitu:
1. Keluarga inti meninggal dunia;
2. Peserta dalam kondisi sakit berat; atau
3. Terjadi bencana alam;
4. Kondisi lain yang disetujui oleh LPDP.
Catatan: Pengajuan melalui eBeasiswa dengan melampirkan dokumen pendukung untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh LPDP.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...