Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga Negara Asing (WNA)

03 Mei 2021

Tidak ada ketentuan khusus mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga Negara Asing (WNA). LPDP tidak melarang penerima beasiswa menikah dengan WNA. Namun demikian, setelah menyelesaikan studi, penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia secara fisik sesuai ketentuan masa mengabdi 2n + 1.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...