Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan mengenai perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

03 Mei 2021

Perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari LPDP dapat diberikan apabila Penerima Beasiswa mengalami kondisi sebagai berikut:

  1. Bencana alam/non-alam yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian studi;
  2. Sakit kronis atau sakit yang membutuhkan perawatan panjang sehingga berdampak pada keterlambatan penyelesaian studi, dibuktikan dengan rekam medis atau surat keterangan dokter; atau
  3. Kendala studi yang disebabkan perubahan kebijakan dari perguruan tinggi tujuan studi.

Penerima Beasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari LPDP dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki peluang besar untuk lulus studi dengan mendapatkan ijazah sesuai program yang tercantum dalam LoA Unconditional;
  2. Telah melakukan pelaporan perkembangan akademik secara lengkap; dan
  3. Melampirkan surat permohonan perpanjangan masa studi, LoA Unconditional durasi studi terbaru, surat rekomendasi Pembimbing Penelitian atau Tugas Akhir atau Pembimbing Akademik, rencana studi (Study Plan) sesuai format yang ditentukan LPDP, dan berkas pendukung lainnya.

Prosedur pengajuan perpanjangan masa studi sebagai berikut:

  1. Penerima Beasiswa menyampaikan pengajuan perpanjangan masa studi dengan membuat permohonan melalui https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id;
  2. LPDP akan memeriksa kelengkapan pengajuan perpanjangan masa studi sesuai dengan ketentuan;
  3. Jika dokumen tidak lengkap, LPDP akan menginformasikan kepada Penerima Beasiswa untuk melengkapi kekurangan dokumen dan dapat mengunggah kembali serta mengirimkannya melalui aplikasi e-Beasiswa;
  4. Pengajuan yang telah lulus verifikasi akan disampaikan kepada pejabat terkait di Direktorat yang membidangi beasiswa untuk mendapatkan keputusan; dan
  5. LPDP akan menyampaikan keputusan perpanjangan masa studi kepada Penerima Beasiswa melalui https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id.

Format dokumen perpanjangan masa studi:

  1. Format Surat Permohonan Perpanjangan Masa Studi dapat diunduh melalui https://bit.ly/PerpanjanganMasaStudiLPDP.
  2. Format Study Plan untuk Magister dapat diunduh melalui https://bit.ly/StudyPlanMagisterLPDP.
  3. Format Study Plan untuk Doktoral dapat diunduh melalui https://bit.ly/StudyPlanDoktoralLPDP.
  4. Panduan mengisi Study Plan dapat dilihat melalui https://bit.ly/PanduanMengisiStudyPlanLPDP.

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...