Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan mengenai sisa dana penelitian

03 Mei 2021

Sisa dana penelitian yang menggunakan mekanisme AT COST harus dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tata cara pengembalian sisa dana penelitian dapat dilihat dalam Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa yang dapat diunduh pada https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/awardee/penerima-beasiswa/panduan/ .


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...