Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Ketentuan mengikuti program RISPRO bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi

03 Mei 2021

Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi tidak diperkenankan menjadi Ketua Periset dalam pengusulan pendanaan RISPRO. Namun demikian, dapat mendaftarkan diri menjadi anggota periset, dimana hak mendapatkan insentifnya mengikuti aturan dari beasiswa LPDP.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...