Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan pelaporan LPJ dana penelitian untuk penerima beasiswa LPDP

24 Maret 2022

Bagi penerima beasiswa LPDP yang mengajukan dana penelitian tesis/disertasi tahun 2018 dan seterusnya wajib melaporkan LPJ melalui email lpdp.lpj@kemenkeu.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk penerima beasiswa yang mengajukan dana penelitian tesis/disertasi di tahun 2017 dan sebelumnya, di mana belum terdapat kewajiban melaporkan LPJ, penerima beasiswa diharuskan untuk menyampaikan Surat Pernyataan melalui email lpdp.lpj@kemenkeu.go.id. Terlampir format surat pernyataan dimaksud. Bagi penerima dana penelitian dengan mekanisme lumsum tidak terdapat kewajiban LPJ.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...