Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi penerima beasiswa LPDP yang mengajukan dana penelitian tesis/disertasi tahun 2018 dan seterusnya wajib melaporkan LPJ melalui email lpdp.lpj@kemenkeu.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk penerima beasiswa yang mengajukan dana penelitian tesis/disertasi di tahun 2017 dan sebelumnya, di mana belum terdapat kewajiban melaporkan LPJ, penerima beasiswa diharuskan untuk menyampaikan Surat Pernyataan melalui email lpdp.lpj@kemenkeu.go.id. Terlampir format surat pernyataan dimaksud. Bagi penerima dana penelitian dengan mekanisme lumsum tidak terdapat kewajiban LPJ.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...