Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Asuransi BPJS penerima beasiswa yang berprofesi selain P3K/PNS/TNI/POLRI dibayarkan secara lumpsum sebesar premi kelas 1 satu tahun sekali. Peserta harus berstatus sebagai perserta mandiri, terlepas dari jenis kelas yang didaftarkan. Bagi penerima beasiswa yang berprofesi atau berpasangan P3K/PNS/TNI/POLRI tidak dapat mengklaim asuransi BPJS dari LPDP.
Jika BPJS sudah dibayarkan oleh perusahaan, reimburse dapat diajukan dengan surat keterangan dari perusahaan jika memang asuransi kesehatan dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan;
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...