Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan pemberian asuransi BPJS bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam negeri

03 Mei 2021

Asuransi BPJS penerima beasiswa yang berprofesi selain P3K/PNS/TNI/POLRI dibayarkan secara lumpsum sebesar premi kelas 1 satu tahun sekali. Peserta harus berstatus sebagai perserta mandiri, terlepas dari jenis kelas yang didaftarkan. Bagi penerima beasiswa yang berprofesi atau berpasangan P3K/PNS/TNI/POLRI tidak dapat mengklaim asuransi BPJS dari LPDP.

Jika BPJS sudah dibayarkan oleh perusahaan, reimburse dapat diajukan dengan surat keterangan dari perusahaan jika memang asuransi kesehatan dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan;


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...