Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Pendaftar Program Fellowship hanya dapat menuliskan 1 (satu) Unit Penyelenggara Tujuan dan/atau Program Fellowship tujuan luar negeri di luar daftar Unit Penyelenggara LPDP yang memenuhi kriteria:
a. Mendapatkan surat rekomendasi dari Rumah Sakit Pengusul untuk mengikuti Program Fellowship di Unit Penyelenggara Tujuan tersebut;
b. Program Fellowship yang akan diambil merupakan bidang prioritas yaitu Jantung, Stroke, Urologi & Nefrologi, atau Kanker.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...