Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Ketentuan pendaftaran RISPRO jika ketua periset belum bergelar Doktor akan tetapi memiliki kualifikasi setara Doktor sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasiona Indonesia (KKNI)

03 Mei 2021

Ketua periset yang belum bergelar doktor tetap dapat mendaftarkan proposal RISPRO apabila yang bersangkutan dapat menyampaikan sertifikat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jenjang 9.

Catatan: Ketua periset yang belum bergelar Doktor boleh berpangkat ahli madya atau ahli muda selama memiliki sertifikat KKNI jenjang 9. Peneliti ahli madya ataupun ahli muda hanya merupakan jenjang jabatan fungsional peneliti yang ada kaitannya dengan tunjangan jabatan dan pangkat.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...