Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Ketua periset yang belum bergelar doktor tetap dapat mendaftarkan proposal RISPRO apabila yang bersangkutan dapat menyampaikan sertifikat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jenjang 9.
Catatan: Ketua periset yang belum bergelar Doktor boleh berpangkat ahli madya atau ahli muda selama memiliki sertifikat KKNI jenjang 9. Peneliti ahli madya ataupun ahli muda hanya merupakan jenjang jabatan fungsional peneliti yang ada kaitannya dengan tunjangan jabatan dan pangkat.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...