Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Durasi pendanaan beasiswa parsial double degree adalah paling lama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut di perguruan tinggi mitra luar negeri bagi pendaftar jenjang magister; dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan secara berturut-turut di perguruan tinggi mitra luar negeri bagi pendaftar jenjang doktor, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dana Pendidikan dan Dana Pendukung saat perkuliahan di perguruan tinggi dalam negeri ditanggung oleh Penerima Beasiswa; dan
b. Dana Pendidikan dan Dana Pendukung saat perkuliahan di perguruan tinggi mitra luar negeri ditanggung oleh LPDP.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...