Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan Perizinan Penerima Bantuan Dana Penelitian Lumpsum dari Pihak Lain

18 April 2023

Diizinkan dengan ketentuan dana yang diterima bukan berasal dari APBN/APBD dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada pada LPDP serta melakukan permohonan/pemberitahuan Izin melalui tiket bantuan pada tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...