Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Perubahan Jadwal atau Reschedule tiket diperkenankan jika ada kondisi darurat. LPDP dapat mengakomodasi biaya tiket sepenuhnya jika perubahan jadwal terjadi dalam kondisi:
(i) penerima beasiswa sakit;
(ii) pembatalan/perubahan jadwal sepihak dari maskapai,;
(iii) bencana alam/bencana sosial/perang.
Jika perubahan jadwal tiket disebabkan oleh hal-hal selain kondisi di atas maka seluruh biaya tambahan yang timbul atas perubahan tersebut menjadi tanggungan Penerima Beasiswa dan LPDP hanya membayarkan biaya tiket sebelum perubahan jadwal atau reschedule.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...