Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Reimburse tiket pesawat bagi penerima beasiswa yang berangkat lebih awal atau pulang lebih akhir dari ketentuan dapat dilakukan sepanjang melengkapi bukti bahwa terdapat aktivitas yang terkait dengan studi, seperti revisi tesis/disertasi, wisuda, atau internship yang telah memperoleh persetujuan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Namun demikian, perlu memperhatikan batasan durasi batas pengajuan reimburse untuk masing-masing dana sebagaimana termuat dalam buku panduan pencairan beasiswa.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...