Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan Umum Pencairan Dana Beasiswa

24 Oktober 2025

Penerima Beasiswa dapat mulai mengajukan pencairan dana setelah menerima aktivasi akun pada laman e-Beasiswa. Setiap pengajuan dana yang dilakukan melalui e-Beasiswa akan diverifikasi dengan rentang waktu maksimal 5 (lima) hari kerja Waktu Indonesia Barat. Sedangkan pencairan dana akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja Waktu Indonesia Barat sejak pengajuan dinyatakan lengkap serta disetujui oleh LPDP. Rentang verifikasi dan rentang pencairan dana ini berlaku untuk jenis pencairan dana dengan pengajuan atau fund request meliputi komponen:

  1. Dana SPP;
  2. Dana Pendaftaran;
  3. Dana Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi;
  4. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional;
  5. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional;
  6. Dana Transportasi;
  7. Dana Aplikasi Visa;
  8. Dana Asuransi Kesehatan;
  9. Dana Kedatangan;
  10. Dana Lomba Internasional;
  11. Dana Tunjangan Keluarga;
  12. Dana Insentif Kelulusan;
  13. Dana Pelatihan Kursus Wajib;
  14. Dana Ujian Keterampilan;
  15. Dana Uji Kompetensi,;
  16. Dana Pendamping Disabiliitas;
  17. Dana Tunjangan Tambahan; dan
  18. Dana Bantuan Penyandang Disabilitas

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...