Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Penerima Beasiswa dapat mulai mengajukan pencairan dana setelah menerima aktivasi akun pada laman e-Beasiswa. Setiap pengajuan dana yang dilakukan melalui e-Beasiswa akan diverifikasi dengan rentang waktu maksimal 5 (lima) hari kerja Waktu Indonesia Barat. Sedangkan pencairan dana akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja Waktu Indonesia Barat sejak pengajuan dinyatakan lengkap serta disetujui oleh LPDP. Rentang verifikasi dan rentang pencairan dana ini berlaku untuk jenis pencairan dana dengan pengajuan atau fund request meliputi komponen:
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...