Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Kewajiban pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum

18 April 2023

Pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum tidak wajib dengan catatan apabila terjadi perubahan mekanisme dari At-Cost ke Lumpsum maka harus sudah disetujui oleh PIC terkait.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...