Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Komponen yang didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada program beasiswa Spesialis Kedokteran.
1). Dana Pendidikan:
a. Dana Pendaftaran;
b. Dana SPP (tuition fee);
c. Dana Tunjangan Buku;
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi;
e. Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional; dan
f. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
2). Dana Pendukung:
a. Dana Transportasi;
b. Dana Asuransi Kesehatan;
c. Dana Hidup Bulanan;
d. Dana Kedatangan;
e. Dana Keadaan Darurat; dan
f. Dana Tunjangan Keluarga
3). Dana Tambahan:
a. Dana Pelatihan Kursus Wajib;
b. Dana Ujian Keterampilan;
c. Dana Uji Kompetensi
d. Dana Transportasi dan akomodasi Selama Pelatihan Kursus Wajib;
e. Dana Transportasi dan akomodasi Selama Uji Kompetensi; dan
f. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...