Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Komponen yang didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada program beasiswa Magister/Doktoral:
1. Dana Pendidikan:
a. Dana Pendaftaran;
b. Dana SPP;
c. Dana Tunjangan Buku;
d. Dana Penelitian Tesis/Disertasi;
e. Dana Seminar Internasional; dan
f. Dana Publikasi Jurnal Internasional.
2. Dana Pendukung:
a. Dana Transportasi;
b. Dana Aplikasi Visa/Residence Permit;
c. Dana Asuransi Kesehatan;
d. Dana Hidup Bulanan;
e. Dana Kedatangan;
f. Dana Lomba Internasional;
g. Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktor);
h. Dana Keadaan Darurat (jika diperlukan);
i. Program Pengayaan Afirmasi dan Pengayaan Bahasa (Khusus Afirmasi)
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...