Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Laporan Indikator Kinerja Kegiatan, Penggunaan Dana dan Pembelian Aset

24 Februari 2026

Penerima Manfaat dapat melaporkan progress capaian indikator kinerja kegiatan, penyerapan dana dan pembelian asset melalui eRispro pada Modul Reporting.

Setiap laporan yang disampaikan dan yang telah disubmit akan diverifikasi oleh PMO/Kemenbud (approve/reject). Apabila di reject maka Penerima Manfaat dapat memperbaiki dokumen sebagaimana catatan yang disampaikan oleh PMO dan apabila di approve maka laporan sudah sesuai.

Penerima Manfaat juga dapat melaporkan capaian indikator kinerja kegiatan, penyerapan dana dan pembelian asset secara berkala setiap bulan, hingga berakhirnya masa kontrak atau perjanjian.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...