Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Dana Uji Kompetensi merupakan dana yang diberikan untuk penggantian pelaksanaan Uji Kompetensi bagi penerima beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk mendapatkan sertifikasi sebagai dokter spesialis.
Mekanisme penggantian dana tersebut dilakukan di akhir studi setelah penerima beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dinyatakan lulus mengikuti ujian Board/ujian nasional. Dokumen persyaratannya adalah Pamflet/Undangan/Surat Keterangan pemberitahuan untuk mengikuti Ujian Nasional/Board yang menampilkan tanggal pelaksanaan serta nominal yang harus dibayarkan, bukti bayar dari bank, Surat Keterangan Lulus Ujian.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...