Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Silakan laporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui tiket bantuan lpdp https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/ disertakan bukti yang dapat kami konfirmasi kebenarannya. Bukti tersebut dapat berupa foto, link website, dokumen, dan lain sebagainya. Data pelapor akan dijaga kerahasiaannya. LPDP akan menggali informasi lebih jauh terkait dugaan pelanggaran tersebut baik kepada pelapor, Calon Penerima Beasiswa/Penerima Beasiswa, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, atau berbagai instansi terkait lainnya. Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa/Penerima Beasiswa LPDP melalui tiket bantuan. Informasi tersebut sangat berharga dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...