Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Pajak yang timbul dalam RISPRO

03 Mei 2021

Pajak yang timbul dalam RISPRO, antara lain:

  1. Pajak yang timbul pada saat pencairan dana dari LPDP ke rekening Institusi karena lembaga riset pengusul merupakan Pengusaha Kena Pajak dan besaran pajaknya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau (karena LPDP merupakan bendahara pemerintah maka LPDP dapat melakukan potongan dan pungutan pajak).
  2. Pajak yang timbul dari penghasilan (insentif periset)/pembelian barang/bahan riset/jasa (potongan dan pungutan dilakukan oleh Institusi atau mandiri oleh tim periset).

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...