Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pelaksanaan magang setelah menyelesaikan studi tanpa persetujuan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

03 Mei 2021

Jika alumni melaksanakan magang setelah studi tanpa persetujuan dari LPDP maka akan diproses sesuai tahapan penindakan alumni belum mengabdi.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...