Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selaku sponsor dan penyandang dana mewajibkan penerima beasiswa untuk melaporkan hasil penelitian yang dilaksanakan dengan pembiayaan LPDP. Untuk itu, penerima beasiswa tetap diwajibkan untuk melampirkan dokumen penelitian. Jika ingin berkorespondensi langsung dengan LPDP terkait hal tersebut, maka pembimbing dapat menghubungi Customer Service Officer LPDP dengan membuat tiket bantuan pada tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...