Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pembimbing keberatan jika file Tesis/Disertasi disampaikan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berkaitan dengan kerahasiaan informasi yang terdapat di dalam penelitian

03 Mei 2021

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selaku sponsor dan penyandang dana mewajibkan penerima beasiswa untuk melaporkan hasil penelitian yang dilaksanakan dengan pembiayaan LPDP. Untuk itu, penerima beasiswa tetap diwajibkan untuk melampirkan dokumen penelitian. Jika ingin berkorespondensi langsung dengan LPDP terkait hal tersebut, maka pembimbing dapat menghubungi Customer Service Officer LPDP dengan membuat tiket bantuan pada tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...