Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pencairan dana beasiswa setelah penandatangan kontrak dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

03 Mei 2021

Pencairan dana beasiswa setelah penandatangan kontrak dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

  1. Setelah menandatangani kontrak dan mengembalikan kontrak ke LPDP, peserta menunggu selama maksimal 7 (tujuh) hari kerja untuk menerima login credentials web e-beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id. Informasi login tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan ketika mendaftar ke LPDP.
  2. Pencairan dana beasiswa dapat diajukan melalui menu Fund Request yang terdapat dalam aplikasi e-beasiswa.
  3. Bagi penerima beasiswa, pengajuan Dana Hidup Bulanan dan Dana Tunjangan Buku cukup dilakukan untuk pertama kali saja.
  4. Dana Hidup Bulanan dan Dana Tunjangan Buku akan diproses pencairannya secara otomatis (tanpa perlu pengajuan) sepanjang telah melaporkan perkembangan akademik setiap 3 (tiga) bulan sejak memulai perkuliahan.

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...