Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Pendanaan Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB)

18 Februari 2026

Pendanaan Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) merupakan pendanaan program kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan dengan LPDP, dimana Kementerian Kebudayaan bertindak sebagai Program Manager (PMO) dan LPDP sebagai Fund Manager.

Adapun kewenangan Kementerian Kebudayaan yaitu:

  • Mendesain, merumuskan/memformulasikan dan mengelola program;
  • Seleksi proposal dan verifikasi RAB;
  • Monitoring evaluasi dan fasilitasi grantees; dan
  • Melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan grantees.

Sementara kewenangan LPDP yaitu:

  • Mengelola dan mengembangkan DAKB;
  • Mengalokasikan anggaran program; dan
  • Mencairkan dana kepada penerima manfaat berdasarkan penetapan dan persetujuan dari Kemenbud.

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...