Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Penentuan Awal dan Akhir Masa Studi Beasiswa LPDP

01 Juli 2022

Ketentuan awal dan akhir masa studi yang ditetapkan oleh LPDP adalah:

1. Dokumen sumber awal dan akhir masa studi dapat berasal dari:

a. LoA Unconditional;

b. Kalender Akademik;

c. Silabus Pembelajaran;

d. Hasil korespondensi email dengan pihak Universitas dan/atau

e. Dokumen izin memasuki suatu negara seperti CAS/Visa.

Dalam menentukan lama masa studi penerima beasiswa, LPDP mempertimbangkan efisiensi pembiayaan, risiko kelebihan pembayaran dan pengembalian dana.

2. Awal masa studi terhitung sejak dimulainya semester 1, tidak terhitung sejak masa orientasi, matrikulasi atau kegiatan penyetaraan kurikulum prodi tujuan studi.

3. Akhir masa studi adalah pada saat akhir semester terakhir. Waktu tunggu wisuda tidak terhitung sebagai masa studi. Dalam penetapan masa studi, kami memerlukan tanggal dalam dengan spesifik menginformasikan hari-bulan-tahun.

4. Jika pada LoA Unconditional atau Silabus Pembelajaran menginformasikan lama masa studi minimum dan maksimal, LPDP akan menggunakan lama masa studi minimal terlebih dahulu. Silakan memaksimalkan lama masa studi tersebut.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...