Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Ketentuan awal dan akhir masa studi yang ditetapkan oleh LPDP adalah:
1. Dokumen sumber awal dan akhir masa studi dapat berasal dari:
a. LoA Unconditional;
b. Kalender Akademik;
c. Silabus Pembelajaran;
d. Hasil korespondensi email dengan pihak Universitas dan/atau
e. Dokumen izin memasuki suatu negara seperti CAS/Visa.
Dalam menentukan lama masa studi penerima beasiswa, LPDP mempertimbangkan efisiensi pembiayaan, risiko kelebihan pembayaran dan pengembalian dana.
2. Awal masa studi terhitung sejak dimulainya semester 1, tidak terhitung sejak masa orientasi, matrikulasi atau kegiatan penyetaraan kurikulum prodi tujuan studi.
3. Akhir masa studi adalah pada saat akhir semester terakhir. Waktu tunggu wisuda tidak terhitung sebagai masa studi. Dalam penetapan masa studi, kami memerlukan tanggal dalam dengan spesifik menginformasikan hari-bulan-tahun.
4. Jika pada LoA Unconditional atau Silabus Pembelajaran menginformasikan lama masa studi minimum dan maksimal, LPDP akan menggunakan lama masa studi minimal terlebih dahulu. Silakan memaksimalkan lama masa studi tersebut.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...