Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, jika penerima beasiswa tidak mencapai standar akademik, yaitu sebagai berikut.
1. Melaporkan hal tersebut kepada Customer Service Officer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan membuat Tiket Bantuan melalui https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id dengan menjelaskan kendala yang dihadapi selama studi.
2. Penerima beasiswa akan menerima sanksi yang mengacu pada Peraturan Direktur Utama LPDP mengenai sanksi kepada penerima beasiswa.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...