Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pengajuan dana bantuan penelitian Tesis/Disertasi

03 Mei 2021
  • Bagi Calon Penerima Beasiswa yang ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa melalui SK Penetapan Penerima Beasiswa dan/atau Surat Pernyataan (SP) sebelum tanggal 25 Agustus 2022 yang belum mengajukan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, maka pengajuan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi dapat memilih menggunakan ketentuan mekanisme at cost atau lumsum.
  • Bagi Calon Penerima Beasiswa yang ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa melalui SK Penetapan Penerima Beasiswa dan/atau Surat Pernyataan (SP) setelah tanggal 25 Agustus 2022 pengajuan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi sepenuhnya menggunakan ketentuan mekanisme lumsum

Dana penelitian Tesis/Disertasi At Cost diajukan oleh awardee melalui aplikasi eBeasiswa pada tautan ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id. dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format LPDP;
  2. Proposal tesis/disertasi Penelitian yang ditandatangani pembimbing dan sudah melalui tahap Ujian Proposal;
  3. Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai format LPDP dan ditandatangani oleh penerima beasiswa serta Pembimbing;
  4. Surat Pernyataan dari Pembimbing/Supervisor yang menyatakan bahwa Proposal dan RAB yang diajukan sudah diperiksa dan disetujui oleh pembimbing;
  5. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa penelitian tidak dibiayai oleh kampus;
  6. Dokumen resmi yang ditetapkan perguruan tinggi/fakultas/departemen/dosen pembimbing/supervisor yang menyatakan bahwa penelitian sudah dapat dilakukan;
  7. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa program studi yang ditempuh bukan program full coursework (Khusus untuk Magister Luar Negeri).

Dana penelitian Tesis/Disertasi Lumpsum diajukan oleh awardee melalui aplikasi eBeasiswa pada tautan https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id/ dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian tesis/disertasi yang sudah diseminarkan dan disetujui oleh perguruan tinggi;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjelaskan bahwa tidak akan menggunakan pendanaan lain yang berasal dari APBN/APBD dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di LPDP;
  3. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa penelitian tidak dibiayai oleh kampus;
  4. Berita acara sidang seminar atau, lembar pengesahan proposal tesis/disertasi yang sudah ditandatangani oleh tim penguji atau, dokumen resmi yang ditetapkan perguruan tinggi/fakultas/departemen/dosen pembimbing/supervisor yang menyatakan bahwa penelitian sudah dapat dilakukan; dan
  5. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa bahwa program studi yang ditempuh bukan full coursework (khusus untuk Magister Luar Negeri).

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...