Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pengajuan Penggantian Dana Transportasi/Reimbursement apabila terdapat perubahan jadwal (reschedule) tiket transportasi

24 Oktober 2025

Dalam hal terjadi perubahan jadwal (reschedule) tiket transportasi, LPDP hanya dapat membayarkan harga tiket pada jadwal awal. Adapun biaya tiket akibat perubahan jadwal menjadi tanggung jawab Penerima Beasiswa dan tidak dapat diajukan penggantiannya ke LPDP.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...