Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pengajuan perpindahan universitas karena instansi tempat bekerja penerima beasiswa tidak mengizinkan melanjutkan studi akibat penurunan akreditasi program studi di universitas tujuan menjadi C

03 Mei 2021

Pengajuan perpindahan universitas karena instansi tempat bekerja penerima beasiswa tidak mengizinkan melanjutkan studi akibat penurunan akreditasi program studi di universitas tujuan menjadi C, dapat dilakukan melalui eBeasiswa dengan melampirkan dokumen sesuai dengan yang tercantum pada buku panduan.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...