Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pengajuan perpindahan universitas setelah Surat Pernyataan (SP) diterbitkan

03 Mei 2021

Pengajuan perpindahan universitas/prodi setelah Surat Pernyataan (SP) diterbitkan tidak dapat dilakukan, kecuali perpindahan universitas/prodi tersebut sesuai dengan ketentuan LPDP yang telah disetujui.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...