Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Pengajuan reimburse dana bantuan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak dapat dilakukan dengan batas maksimal 3 bulan setelah dinyatakan lulus. Namun, jika kelulusan saudara telah melewati masa kontrak, batas pembiayaan akan mengikuti tanggal akhir yang tercantum dalam LoG. Sementara pengajuan persetujuan izin dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional harus dilakukan pada masa studi dan masa kontrak dengan LPDP.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...