Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pengajuan reimburse serta pengajuan izin dana bantuan seminar internasional dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak

03 Mei 2021

Pengajuan reimburse dana bantuan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak dapat dilakukan dengan batas maksimal 3 bulan setelah dinyatakan lulus. Namun, jika kelulusan saudara telah melewati masa kontrak, batas pembiayaan akan mengikuti tanggal akhir yang tercantum dalam LoG. Sementara pengajuan persetujuan izin dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional harus dilakukan pada masa studi dan masa kontrak dengan LPDP.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...