Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
a. Pengurusan visa pada saat pelaksanaan Persiapan Keberangkatan (PK) yang dilaksanakan secara luring tidak diperkenankan. Jika jadwal pembuatan visa bersamaan dengan jadwal pelaksanaan PK, maka pelaksanaan PK dapat dijadwalkan ulang dan dilaksanakan lebih akhir. Pengajuan penjadwalan ulang pelaksanaan PK dilengkapi semua dokumen pendukung dan bukti wawancara visa.; dan
b. Pengurusan visa pada saat pelaksanaan Persiapan Keberangkatan (PK) yang dilaksanakan secara daring, silakan mengisi form perizinan yang akan diinformasikan melalui grup whats app angkatan dan meninggalkan sesi atau dapat tetap bergabung pada sesi tersebut dengan menyesuaikan kondisi on/off camera pada saat wawancara VISA. Bagi peserta yang disetujui perizinannya, wajib membuat ringkasan materi di sesi yang ditinggalkannya.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...