Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Periode mulai perkuliahan untuk penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

03 Mei 2021

Penerima Beasiswa wajib memulai studi sesuai tanggal mulai studi yang tercantum pada dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang dilampirkan saat melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. Dalam hal tanggal mulai studi Penerima Beasiswa tidak ditetapkan melalui mekanisme tersebut maka tanggal mulai studi mengikuti dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang disampaikan oleh Penerima Beasiswa pada saat melakukan penandatanganan Perjanjian Beasiswa.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...