Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Penerima Beasiswa wajib memulai studi sesuai tanggal mulai studi yang tercantum pada dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang dilampirkan saat melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. Dalam hal tanggal mulai studi Penerima Beasiswa tidak ditetapkan melalui mekanisme tersebut maka tanggal mulai studi mengikuti dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang disampaikan oleh Penerima Beasiswa pada saat melakukan penandatanganan Perjanjian Beasiswa.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...