Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Apabila terdapat perubahan nama program studi yang menyebabkan ketidaksesuaian antara nama pogram studi di Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dan database seleksi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), berlaku ketentuan sebagai berikut. 1. Untuk universitas tujuan studi luar negeri, penerima beasiwa menyertakan surat atau laman web resmi universitas tujuan studi yang menginformasikan perubahan nama program studi tersebut. 2. Untuk universitas tujuan studi dalam negeri, LPDP hanya akan mengacu pada daftar program studi yang terdaftar pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...