Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Pihak yang wajib memiliki akun dalam pendaftaran proposal RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

03 Mei 2021

Pihak yang wajib memiliki akun dalam pendaftaran proposal RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yaitu sebagai berikut. 1. Ketua Pengusul, yang membuat akun secara mandiri untuk melengkapi profil dan pengusulan proposal. 2. Anggota/Tim Pengusul, yang membuat akun secara mandiri untuk melengkapi profil anggota riset yang telah didaftarkan oleh ketua pengusul. 3. Lembaga Riset Pengusul, yang melakukan penilaian institusi menggunakan akun yang diberikan oleh LPDP melalui notifikasi email.

Catatan: Institusi dan mitra RISPRO LPDP tidak memiliki akun untuk mengakses informasi proposal.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...