Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Pihak yang wajib memiliki akun dalam pendaftaran proposal RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yaitu sebagai berikut. 1. Ketua Pengusul, yang membuat akun secara mandiri untuk melengkapi profil dan pengusulan proposal. 2. Anggota/Tim Pengusul, yang membuat akun secara mandiri untuk melengkapi profil anggota riset yang telah didaftarkan oleh ketua pengusul. 3. Lembaga Riset Pengusul, yang melakukan penilaian institusi menggunakan akun yang diberikan oleh LPDP melalui notifikasi email.
Catatan: Institusi dan mitra RISPRO LPDP tidak memiliki akun untuk mengakses informasi proposal.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...