Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Potongan Pajak Dana Abadi Kebudayaan (DAKB)

20 Februari 2026

Penerima Manfaat yang menerima Pendanaan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Bagi penerima manfaat dengan Non PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka akan dikenai PPh 23 sebesar 2%;
  2. Bagi penerima manfaat dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka akan dikenai PPh 23 sebesar 2% dan PPN sebesar 11%.

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...