Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Beasiswa Parsial Double Degree adalah beasiswa umum untuk jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dengan skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa. Pembagian pendanaan berdasarkan tempat penyelenggaraan studi Double Degree. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan beasiswa parsial double degree dapat dilihat pada buku panduan yang terdapat di website https://lpdp.kemenkeu.go.id/storage/beasiswa/general/page/file/general_page_file_1739412361.pdf.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...