Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Pendaftar Beasiswa Reguler dapat memilih program studi tujuan Dalam Negeri di luar daftar LPDP dengan ketentuan:
a. Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT) dari perguruan tinggi yang sudah masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan LPDP untuk setiap program yang dipilih. Akreditasi program studi dibuktikan dengan sertifikat akreditasi dari BAN-PT atau tangkapan layar dari laman resmi BAN-PT yang diunggah pada proses pendaftaran beasiswa LPDP.
b. Nama program studi diisi sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT: https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php beserta nomor SK Akreditasi program studi di halaman BAN-PT.
c. Program studi yang dipilih sesuai dengan jenjang pendaftaran Beasiswa LPDP (magister/doktor) pada kolom strata (S2/S3) di laman BAN-PT.
d. Tidak berlaku untuk program studi yang dilakukan dengan kelas: Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, atau Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.
e. Tidak berlaku untuk program program studi profesi.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...