Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Proses dan Alur Pencairan Dana Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB)

20 Februari 2026

Setelah dinyatakan sebagai penerima manfaat (grantee), maka Kementerian Budaya selaku Program Manager akan menyiapkan dokumen berupa SK Penetapan Penerima Manfaat dan Dokumen Perjanjian/kontrak antara Kementerian Budaya dan Penerima Manfaat. Selanjutnya Kementerian Budaya akan berkoordinasi dan menyampaikannya kepada LPDP.

Pencairan Dana program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) dilakukan/menggunakan sistem informasi eRispro DAKB (https://erispro-indonesiana.kemenkeu.go.id/site/login).. "https://erispro-indonesiana.kemenkeu.go.id/site/login).") Tahapan alur pencairan sebagai berikut:

  1. Penerima Manfaat mengunggah dokumen persyaratan pencairan --> submit
  2. PMO mengunggah dokumen surat permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada LPDP serta melakukan verifikasi atas dokumen yang disubmit oleh Penerima Manfaat --> approve/reject
  3. LPDP melakukan verifikasi atas dokumen yang disubmit oleh Penerima Manfaat dan PMO --> approve/reject
  4. Apabila reject, maka pengembalian akan berjenjang mulai dari PMO kemudian ke Penerima Manfaat

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...