Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Setelah dinyatakan sebagai penerima manfaat (grantee), maka Kementerian Budaya selaku Program Manager akan menyiapkan dokumen berupa SK Penetapan Penerima Manfaat dan Dokumen Perjanjian/kontrak antara Kementerian Budaya dan Penerima Manfaat. Selanjutnya Kementerian Budaya akan berkoordinasi dan menyampaikannya kepada LPDP.
Pencairan Dana program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) dilakukan/menggunakan sistem informasi eRispro DAKB (https://erispro-indonesiana.kemenkeu.go.id/site/login).. "https://erispro-indonesiana.kemenkeu.go.id/site/login).") Tahapan alur pencairan sebagai berikut:
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...