Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
1. Program studi dengan skema Double Degree/Joint Degree termasuk dalam pilihan program studi dan perguruan tinggi tujuan luar negeri.
2. Pada saat memilih program studi tujuan, pendaftar memilih skema Double Degree/Joint Degree pada aplikasi.
3. Skema Double Degree/Joint Degree terbatas hanya dibuka untuk program beasiswa berikut:
4. Skema Double Degree/Joint Degree diberikan untuk jenjang pendidikan:
5. Pendaftar memilih program studi dan perguruan tinggi tujuan dalam daftar LPDP (daftar terlampir).
6. Bagi pendaftar dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...