Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Tahapan Pencairan Dana Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB)

20 Februari 2026

Pencairan Dana dilakukan dalam 3 Tahapan Pencairan

1. Tahap I sebesar 50%

2. Tahap II sebesar 30%, dengan ketentuan:

- Capaian indikator dan realisasi penggunaan dana telah mencapai minimal 40% berdasarkan Laporan Kemajuan

- Laporan Kemajuan disetujui dan telah dilaksanakan monitoring oleh PMO

3. Tahap III sebesar 20%, dengan ketentuan:

- Capaian indikator dan realisasi penggunaan dana telah mencapai minimal 70% berdasarkan Laporan Kemajuan

- Laporan Kemajuan disetujui oleh PMO

Kecuali untuk Kategori Dukungan Interaksi Budaya, dicairkan dalam 2 Tahap

1. Tahap I sebesar 80%

2. Tahap II sebesar 20%, dengan ketentuan:

- Penyaluran Tahap II akan dilakukan setelah kegiatan interaksi budaya selesai dilaksanakan

- Laporan akhir disetujui dan telah dilaksanakan evaluasi oleh PMO


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...