Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Tiket Kepulangan bagi Penerima Beasiswa Dalam Negeri yang melakukan kepulangan lebih dari 30 hari dari tanggal kelulusan pada ijazah

25 Maret 2024

Pengajuan pencairan (reimburse) tiket transportasi dengan tanggal tiket kepulangan melebihi 30 hari sejak tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah apabila terdapat alasan wisuda akan diperkenankan dengan syarat tanggal tiket kepulangan tidak melebihi 90 hari sejak tanggal kelulusan.

Apabila penerima beasiswa wisuda sebelum hari ke-60 setelah tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah, mohon dapat kembali ke kota asal maksimal 30 hari setelah tanggal wisuda. Penerima Beasiswa dapat mengajukan pencairan (reimburse) transportasi dengan syarat dokumen yang tercantum dalam Buku Panduan serta lampiran SK Undangan Wisuda. Untuk batas akhir pengajuan pencairan (reimburse) kepulangan adalah 4 bulan setelah dinyatakan lulus.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...