Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Apabila kampus dalam negeri memerlukan tanda mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sementara Letter of Sponshorship (LoS) dalam negeri sudah tidak dikeluarkan, penerima beasiswa melakukan pembayaran terlebih dahulu. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan di-reimburse ketika penerima beasiswa sudah menandatangani kontrak (Surat Pernyataan) sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan tangkapan layar bukti Kelulusan Seleksi LPDP.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...