Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Yang harus dilakukan apabila kampus dalam negeri memerlukan tanda mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sementara Letter of Sponshorship (LoS) dalam negeri sudah tidak dikeluarkan

03 Mei 2021

Apabila kampus dalam negeri memerlukan tanda mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sementara Letter of Sponshorship (LoS) dalam negeri sudah tidak dikeluarkan, penerima beasiswa melakukan pembayaran terlebih dahulu. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan di-reimburse ketika penerima beasiswa sudah menandatangani kontrak (Surat Pernyataan) sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan tangkapan layar bukti Kelulusan Seleksi LPDP.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...